Kepada penyidik, pelaku mengaku telah menjual motor curian itu ke penadah di wilayah Tuban. Polisi pun kini masih berupaya memburu seseorang yang telah membeli motor tersebut.
“Dijual Rp5,2 juta. Uang tersebut sudah habis untuk pesta dugem,” tandasnya.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 477 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pemuda tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama hingga 9 tahun.(rez)