SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satu juru parkir (Jukir) yang beroperasi melanggar ketentuan perparkiran di Surabaya, diamankan anggota Polsek Bubutan, Jumat 6 Februari 2026.
BACA JUGA:Jukir Mokong di Surabaya Ancam Mogok Setor PAD, Wali Kota Eri Tegaskan Siap Ganti
Mini Kidi--
Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra mengatakan, penindakan ini berdasar Surat Telegram bernomor ST/19/I/KEP.1./2026 serta Surat Perintah dengan nomor Sprin/3/I/PAM/.5.1.1./2026.
"Bahwa sesuai perintah pimpinan, kami telah melaksanakan kegiatan penindakan, penertiban pungutan liar, dan juru parkir liar di wilayah hukum Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya," katanya, Sabtu 7 Februari 2026.
BACA JUGA:Respons Keluhan Masyarakat, Polsek Rungkut Tindak Tipiring Jukir Liar di Kawasan Kalirungkut
Dua Jukir liar yang diamankan itu terbukti tidak mengantongi kartu tanda anggota (KTA) Jukir. Selain itu, karcis yang dia gunakan untuk beroperasi itu ilegal dan bukan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.
"Bentu pelanggarannya adalah tidak membawa KTA jukir dan karcis parkir yang bukan dari Dishub. Barang bukti yang kami amankan ada dua karcis tidak sesuai ketentuan dan 1 rompi," pungkasnya.
BACA JUGA:128 Jukir Liar Hasil Tangkapan Satsamapta Polrestabes Surabaya Jalani Sidang Tipiring di PN Surabaya
Sebagai upaya tindaklanjut, kedua Jukir liar itu langsung digelandang ke Mapolsek Bubutan untuk dilakukan pendataan. Selanjutnya, mereka diserahkan ke Samapta Polrestabes Surabaya.