Raperda BMD Dikebut DPRD Jombang, Tekankan Transparansi Pengelolaan Aset

Kamis 05-02-2026,17:30 WIB
Reporter : Muhammad Anwar
Editor : Aris Setyoadji

JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Jombang mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Barang Milik Daerah melalui agenda pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna, Kamis 5 Februari 2026.

Anggota DPRD Jombang M Naqib Abdullah dari Fraksi PKB menegaskan bahwa penyusunan raperda tersebut merupakan amanat kebijakan nasional melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengharuskan penyesuaian substansi pengaturan sekaligus pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2021.


Mini Kidi--

Namun demikian, ia mengingatkan raperda baru tidak boleh sekadar bersifat normatif administratif, melainkan harus menjamin pengelolaan barang milik daerah yang optimal, transparan, terukur, efektif, dan efisien.

“Raperda ini harus menjelaskan instrumen kebijakan, skema pengelolaan, serta indikator kinerja di seluruh siklus pengelolaan BMD, mulai dari perencanaan, penganggaran, pemanfaatan, pemindahtanganan, hingga penghapusan dan pengawasan,” terangnya.

BACA JUGA:Gelontorkan Rp144,8 Miliar ke Desa, Bupati Warsubi Pacu Pembangunan 2026

Tanpa indikator kinerja yang jelas, standar audit independen, serta sistem pengendalian yang kuat, Naqib menilai raperda tersebut berpotensi hanya menjadi regulasi administratif tanpa dampak nyata bagi tata kelola aset daerah.

Sementara itu, Ama Siswanto dari Fraksi PDI Perjuangan menyoroti masih belum optimalnya pengelolaan barang milik daerah yang dinilai belum memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah.

BACA JUGA:TPID Jombang Tancap Gas Jelang Ramadan, Harga Pangan Jadi Perhatian Serius

“Barang milik daerah masih banyak yang mangkrak, tidak terurus, dan belum memberikan kontribusi terhadap PAD,” ungkapnya.

Menurutnya, pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemindahtanganan, hingga penghapusan serta pengawasan dan pengendalian.

BACA JUGA:DPMD Jombang Tegaskan Pengadaan PCX Dilakukan Masing-Masing Desa

Ketua DPRD Jombang Hadi Atamaji menegaskan bahwa pembahasan raperda tersebut sangat penting karena menyangkut aset daerah yang harus dikelola secara profesional.

“Pandangan umum fraksi-fraksi ini menjadi masukan penting agar raperda ini bisa dijalankan dengan baik,” pungkasnya. (war)

Kategori :