"Rutin ditertibkan petugas gabungan dari dishub, tapi ya gitu aktifitas parkir liar itu masih marak dan kembali lagi," tandasnya.
Bukan sekadar parkir liar biasa, muncul dugaan kuat adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dikoordinir oknum warga sekitar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, para sopir truk ditarik biaya parkir fantastis, berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per armada sebagai setoran kepada pengelola parkir liar.
BACA JUGA:Mahasiswi Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk Parkir di Ngantru
"Ada yang narik parkir truk truk itu. Ada yang mengkoordinir parkir itu. Ada yang rutin bayar bulanan," kata sumber informasi yang enggan disebutkan identitasnya demi keamanan.
Menanggapi hal ini, Camat Pabean Cantian, Januar Rizal, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Operasi gabungan bersama Dishub, TNI, dan Polri kini tengah masif dilakukan.
"Tetap dilakukan secara rutin operasi gabungan yang saat ini masif kami lakukan, " jelasnya.
BACA JUGA:Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Pelantikan Kabagren dan Kenaikan Pangkat Pengabdian
Patroli gabungan tidak hanya menyasar aktifitas parkir liar, tapi juga menjangkau pedagang kaki lima (PKL) yang menempati bahu Jalan Semut Baru untuk berjualan.
"Rutin akan dilakukan operasi gabungan penertiban parkir liar dan PKL yang ada di Jalan Semut Baru," ujarnya.
Terkait dugaan pungli yang ditarik oknum warga, Camat Rizal menyikapi tidak akan tinggal diam.
"Kalau ada pungutan liar segera kami koordinasikan dengan Dinas Perhubungan untuk tindakan tegas," tegas Rizal.
BACA JUGA:Penipuan Digital Modus Tilang Palsu Atas Nama Kejaksaan, Kejari Tanjung Perak: Masyarakat Hati-hati
Secara regulasi, Jalan Semut Baru berstatus jalan lokal sekunder dengan lebar eksisting 10-12 meter (Perda No 8/2018 dan Perda No 3/2005), yang semestinya bebas dari hambatan samping.(alf)