Kepesertaan JKN PBI JK Nonaktif? Tenang, Ini Cara Reaktivasinya

Kamis 05-02-2026,10:13 WIB
Reporter : Moch. Adi Saputro
Editor : Muhammad Ridho

BACA JUGA:Hampir Seluruh Warga Terlindungi JKN, Surabaya Raih UHC Awards 2026

Untuk reaktivasi melalui PANDAWA, peserta cukup memilih menu Administrasi, mengakses tautan yang dikirimkan sistem, lalu memilih menu Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan. Sementara untuk pengurusan langsung di kantor, peserta hanya perlu membawa KTP, kartu keluarga, dan buku rekening tabungan.

Melalui kemudahan layanan tersebut, BPJS Kesehatan mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap status kepesertaan JKN. Pengecekan rutin dan reaktivasi segera menjadi langkah penting agar perlindungan kesehatan tetap dapat diakses kapan pun dibutuhkan.

“Mari kita kawal bersama agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran. Bagi masyarakat yang mampu, jangan ragu menjadi peserta mandiri. Dengan kepesertaan aktif, kita tidak hanya menjaga akses layanan kesehatan bagi diri dan keluarga, tetapi juga mendukung keberlangsungan Program JKN sebagai wujud gotong royong nasional,” pungkas Ita.

Kategori :