Sasar Rumah Kosong, Pemuda Bandung Embat Uang Tunai dan Kuras ATM Kerabat

Selasa 03-02-2026,15:35 WIB
Reporter : Firman Imansyah
Editor : Fatkhul Aziz

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebuah tas warna biru dan dua lembar surat perhiasan emas. Sementara perhiasan dan uang hasil kejahatan diduga telah dijual dan digunakan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kapolsek Ngunut pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

BACA JUGA:Geger di Pare, Warga Temukan Pria Tewas di Rumah Kosong

“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melapor ke polsek atau melalui layanan kepolisian jika terjadi gangguan kamtibmas,” pungkas Kompol Tri Nuartiko.(fir/fai)

Kategori :