GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Maraknya bangunan liar (Bangli) yang selama ini dinilai jadi salah satu penyebab banjir di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, mulai mendapat sorotan DPRD Gresik. Komisi III menggelar audiensi bersama Kepala Desa, hingga tokoh masyarakat.
Dalam audiensi yang berlangsung di kantor DPRD Gresik itu, Ketua Komisi III DPRD Gresik Sulisno Isbansyah menyayangkan maraknya bangunan liar yang membuat kondisi saluran tidak berfungsi maksimal.
“Karena lahan tersebut peruntukannya adalah untuk saluran air, namun di lapangan justru dimanfaatkan untuk bangunan, dan bahkan digunakan sebagai warung,” ujar Sulisno, Senin 2 Februari 2026.
BACA JUGA:Dugaan Perusakan Cagar Budaya, DPRD Gresik Dorong Pemkab Laporkan PT Pos ke BPKW
Selama ini, kata Sulisno, warga telah banyak mengirim surat aduan ke pihaknya terkait fenomena bangli di atas saluran air. Dirinya pun menegaskan, bahwa pendirian bangunan tersebut menyalahi aturan terkait fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
“Banyaknya bangli ini menyebabkan saluran air tertutup dan berujung banjir. Ini jelas menyalahi aturan karena fungsi awalnya adalah saluran bukan untuk bangunan,” tegasnya.
BACA JUGA:Anggaran URC Bina Marga Ditambah di Tahun 2026, DPRD Gresik Ingatkan Peningkatan Kualitas
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Abdullah Hamdi mengatakan, bahwa warga Tebuwung meminta adanya penertiban bangli tersebut. Agar saluran air berfungai maksimal dan tidak memicu banjir.
“Jadi intinya masyarakat ingin adanya penertiban agar tidak terjadi banjir, dan fungsi saluran air bisa dikembalikan normal,” tutur Hamdi.
Dari hasil audiensi tersebut, Komisi III mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang telah disepakati oleh warga Tebuwung. Salah satunya, pemerintah desa diminta mendata dengan baik para pemilik bangunan atau lahan.
BACA JUGA:Banjir Kali Lamong Berulang dalam Setahun, DPRD Gresik Minta Pemkab Perkuat Infrastruktur Sungai
Selain itu, Pemkab Gresik melalui Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), diminta melakukan penindakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Hukum serta Perlindungan Masyarakat.
“Dinas PUTR juga harus segera melakukan kegiatan normalisasi saluran pembuang di wilayah Tebuwung. Sekaligus bangunan liar ini harus segera dibongkar selambat-lambatnya setelah rapat ini,” tandasnya. (rez)