PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kasus dugaan perusakan makam di Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, kini memasuki babak baru yang krusial.
Untuk mencari fakta materiil, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian (pemeriksaan setempat) pada Senin 2 Februari 2026.
BACA JUGA:Gedung Shelter Winongan Diaktifkan, Percepat Penanganan Bencana di Pasuruan
Mini Kidi--
Dalam pantauan di lapangan, Majelis Hakim kktampak mencermati setiap detail kondisi fisik makam yang menjadi pusat sengketa.
Tidak hanya hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangil serta kedua terdakwa, yakni Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma, juga dihadirkan ke lokasi dengan pengawalan ketat dan didampingi tim hukum masing-masing.
BACA JUGA:Polsek Winongan Bantu Korban Banjir dan Bersihkan Lumpur di Desa Prodo
Pemeriksaan lapangan ini difokuskan pada tiga hal utama. Ynĵĵkĵakni kepastian titik lokasi dengan menentukan secara presisi area yang diduga dirusak.
Batas Area, dengan melihat batas-batas makam agar tidak ada kerancuan wilayah. Serta validasi kesaksian yakni dengan mencocokkan keterangan 15 saksi yang telah diperiksa sebelumnya dengan kondisi nyata di lapangan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto, menegaskan bahwa agenda ini adalah bagian dari penguatan pembuktian.
BACA JUGA:Buron Lima Bulan, DPO Jambret Siswi SMP di Winongan Akhirnya Diringkus
"Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk menguatkan keterangan para saksi. JPU ingin memastikan bahwa alat bukti yang ada di persidangan selaras dengan fakta yang ditemukan di lokasi makam," ujar Ferry.
Sebelumnya, pihak JPU telahm bekerja keras menghadirkan belasan saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap Gus Tom dan Gus Puja.
Dengan selesainya pemeriksaan lapangan ini, bola persidangan kini beralih ke pihak pembela.
BACA JUGA:Buron Lima Bulan, DPO Jambret Siswi SMP di Winongan Akhirnya Diringkus