SURABAYA - Belum menikmati narkoba jenis sabu yang baru dibeli, Dodik Sugiarto (34), warga Jalan Petukangan Tengah, Semampir, disergap anggota Reskrim Polsek Pakal. Dari tangan tersangka disita dua poket sabu 0,26 gram dan 0,24 gram. Penangkapan ini ketika tersangka sedang menunggu kawannya yang menitip sabu di pasar ikan Pabean. Kanitreskrim Polsek Pakal Iptu Ferry Hutagallung mengatakan, tersangka merupakan residivis Polrestabes Surabaya pada 2015 lalu, atas kasus yang sama. Sementara, Dodik mengaku bertransaksi sabu di Jalan Pragoto dengan seorang pengedar yang di kenalnya dengan nama Dul, dan membeli sabu seharga Rp 300 ribu. "Anggota kami yang mendapat informasi adanya transaksi sabu langsung membuntuti tersangka. Tersangka Dul yang masih dalam upaya pencarian," ujar Ferry, Kamis (21/3). Sementara dari pengakuan Dodik kepada petugas, ia telah mengonsumsi SS sehak beberapa bulan lalu. Selain itu, ia juga menerima titipan untuk membeli SS dari temannya dengan upah Rp 50 ribu. (haj/tyo)
Tunggu Pemesan Sabu, Residivis Petukangan Digerebek
Kamis 21-03-2019,14:07 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 17-02-2025,15:35 WIB
Yona Bagus Kritik Keras Kebijakan Wali Kota Surabaya Tak Wajibkan ASN Ngantor
Senin 17-02-2025,11:29 WIB
Ini Susunan Ketua, Anggota hingga AKD DPRD Kota Madiun 2024-2029
Senin 17-02-2025,14:12 WIB
Sederet Fakta Terkait Korban Gantung Diri di Menara Masjid Karangpilang
Senin 17-02-2025,06:29 WIB
New L'sima Bike Park Ngajum Sukses Gelar Jatim Downhill 2025
Senin 17-02-2025,14:24 WIB
Bu Min Pamit, Minta ASN Gresik Terus Berinovasi dan Bekerja dengan Hati
Terkini
Senin 17-02-2025,21:46 WIB
Turnamen Bulu Tangkis Antarmedia Piala Kapolda Jatim 2025 Digelar 24-25 Februari
Senin 17-02-2025,21:03 WIB
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Curanmor di Madiun-Magetan
Senin 17-02-2025,20:19 WIB
Pelindo Sub Regional Jawa Terapkan Penguatan Budaya K3 di Pelabuhan
Senin 17-02-2025,20:08 WIB