TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Peralihan kepesertaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Tulungagung dari BPJS Ketenagakerjaan ke PT Taspen memunculkan peluang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) secara massal.
Kondisi ini disadari betul oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung yang memastikan proses pencairan dapat dilakukan dengan mudah dan fleksibel.
BACA JUGA:Iuran Dipangkas Separuh, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung Genjot Kepesertaan Sektor Informal
Mini Kidi--
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung, Anif Mubasyr, mengatakan peserta P3K yang sebelumnya terdaftar dalam kepesertaan program JHT dan kini status kepesertaannya dinyatakan nonaktif karena dipindahkan ke jaminan ketenagakerjaan lainnya berhak mencairkan JHT nya.
"Sebenarnya ini untuk semua peserta BPJS Ketenagakerjaan ya, tidak fokus pada P3K yang pindah ke jaminan ketenagakerjaan lainnya," ujar Anif di kantornya kemarin.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Gelar Monev Kespesertaan Pekerja Ekosistem Desa
Anif merinci, sesuai data yang dimilikinya, OPD di Tulungagung mendaftarkan pegawai non ASN nya dalam 2 program jaminan. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Namun ada sebagian OPD yang tidak hanya mengikutsertakan pegawai non ASN nya dalam program JKK dan JK saja, tetapi juga Jaminan Hari Tua (JHT).
"Jumlah yang ikut di JHT itu sekitar seribuan orang, yang BLUD dr Iskak itu ya, sisanya OPD lain itu cuma 2 program saja," urainya.
Anif menjelaskan, sesuai aturan yang terbaru untuk peralihan jaminan ketenagakerjaan P3K paruh waktu ke PT Taspen, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Pemkab Tulungagung.
Selanjutnya bagi peserta yang sudah dialihkan jaminan ketenagakerjaannya dan dinyatakan sudah non aktif, bisa memproses pencairan JHT nya secara langsung, tanpa harus menunggu mencapai usai tertentu.
“Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi P3K dan kebetulan yang punya JHT, bisa mengambil jaminannya setelah ada laporan nonaktif dari OPD atau BLUD. Cukup menunggu satu bulan, JHT sudah bisa dicairkan,” ujar Anif.
Anif melanjutkan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak pilihan layanan pencairan agar peserta tidak mengalami kesulitan.