Hal yang sama disampaikan Bowo, Regional Officer PT Pos Properti Indonesia Jawa Timur. Selain alasan optimalisasi aset yang tengah digencarkan PT Pos Indonesia, Bowo juga mengungkit kondisi bangunan yang sudah tidak terawat dan mengalami rusak parah.
"Banyak hewannya, tembok juga hampir ambruk. Untuk bangunan utamanya memang masih bisa berdiri," ungkapnya.
Kepala Disparekrafbudpora Gresik Saifudin Ghozali memastikan bahwa bangunan yang dirobohkan memang berstatus cagar budaya. Sesuai Keputusan Bupati Gresik Nomor: 028/433/HK/437.12/2020 yang ditandatangani oleh Bupati Sambari Halim Radianto.
Tindakan PT Pos Indonesia, kata Ghozali, sudah melampaui aturan. Pihaknya membenarkan adanya koordinasi dari PT Pos. Namun, langkah revitalisasi, pemugaran atau restorasi memerlukan surat resmi. Tak cukup hanya berbekal koordinasi.
Dimulai dengan bersurat ke bupati, lalu didisposisi ke sekda untuk membentuk tim internal, melakukan kajian lengkap, dan koordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) Jatim.
BACA JUGA:Atasi Banjir, DPRD Gresik Monitoring Pembongkaran Rumah yang Sempitkan Drainase
Selain itu, izin pembongkaran hanya dapat diberikan dalam kondisi sangat terbatas.
Yakni jika bangunan dinyatakan tidak dapat diselamatkan, membahayakan keselamatan jiwa, atau karena keadaan kahar. Serta wajib melibatkan rekomendasi tim ahli cagar budaya.
“Sampai adanya pembongkaran (PT Pos Indonesia) hanya koordinasi dengan Sekda. Kata Pak Sekda itu hanya sekedar koordinasi, bukan minta izin,” tandas Ghozali. (rez)