SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Peredaran narkotika jenis sabu di kawasan padat penduduk kembali terbongkar. Ironisnya, pelakunya bapak dan anak asal Semampir, Surabaya. Mereka yaitu Moh. Holil dan Arul yang saat ditangkap sedang beraksi di sebuah gang sempit.
Dalam dakwaan penuntut umum Mukhamad Tismandico disebutkan bahwa keduanya ditangkap pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, di Gang 05, Jalan Jatipurwo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, lokasi yang selama ini diduga menjadi titik transaksi narkotika.
BACA JUGA:Dua Hari Bergerak, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Dua Pengedar Ganja dan Sabu
Dari tangan para terdakwa, petugas mengamankan 17 paket klip shabu dengan total berat netto ± 0,966 gram, yang disimpan dalam dompet kecil warna kuning-cokelat.
Tak hanya itu, polisi juga menyita timbangan elektrik, ratusan klip plastik kosong, alat sekrop dari sedotan, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp3,6 juta yang diduga kuat hasil transaksi narkoba.
Terungkap pula dalam dakwaan, Moh. Holil memperoleh shabu tersebut dari seorang bandar berinisial Slamet (DPO) dengan cara bertemu langsung di lokasi yang sama, pada 4 September 2025. Barang haram itu dibeli seharga Rp5 juta.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika, Satu Pelaku Edarkan Sabu Hampir 5 Kg
Sabu kemudian dipecah menjadi 56 klip kecil, lalu dijual eceran dengan dua skema harga, yakni Rp150 ribu dan Rp100 ribu per klip. Modus ini terbukti mendatangkan keuntungan signifikan.
“Jika seluruh paket terjual, terdakwa meraup uang Rp6,45 juta, dengan keuntungan bersih sekitar Rp1,45 juta,” ungkap Jaksa Mukhamad.
Sementara, peran anaknya Arul tak kalah penting. Ia disebut sebagai orang yang stand by setiap malam hingga pagi di gang tersebut untuk melayani pembeli. Upahnya terbilang kecil, hanya Rp10 ribu per klip, namun aktivitasnya berlangsung hampir setiap hari.
Transaksi dilakukan secara langsung, menyasar sejumlah pembeli tetap dengan nama panggilan seperti Jupri, Sinal, Regen, Muhlis, dan Siho, bahkan kepada orang yang tidak dikenal.
"Dari pengakuan para terdakwa total, sedikitnya 20 klip shabu telah diedarkan sebelum keduanya ditangkap aparat," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.