Gantikan Bong, Pengguna Manfaatkan Vape sebagai Media Hisap Narkotika
Kepala Tim Rehabilitasi BNNP Jawa Timur, Singgih Widi Pratomo--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia secara tegas mendorong adanya regulasi pembatasan penggunaan vape. Hal ini didasari atas temuan lapangan terkait maraknya penyalahgunaan alat tersebut sebagai media untuk mengonsumsi Narkotika.

Mini Kidi Wipes.--
Kepala Tim Rehabilitasi BNNP Jawa Timur, Singgih Widi Pratomo mengungkapkan bahwa vape kini sering disalahgunakan oleh oknum untuk menggantikan alat hisap narkoba yang dikenal dengan bong.
"Masyarakat mungkin merasa kalau menggunakan bong itu merakitnya susah dan tidak praktis, kemudian beralih menggunakan vape sebagai media lain," ujar Singgih saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Liquid Vape Bercukai Diklaim Aman, Vape On Tolak Produk Racikan Rumahan

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Berdasarkan pengakuan pengguna ditempat rehabilitasi, zat narkotika yang digunakan sangat beragam, mulai dari sabu cair hingga ganja sintetis. Para oknum ini biasanya membuang isi cairan vape asli dan menggantinya dengan zat terlarang tersebut.
BACA JUGA:Jadi Sarana Penggunaan Narkoba, BNNK Surabaya Sepakat Vape Dilarang Beredar
Singgih menegaskan bahwa pengguna yang memanfaatkan Vape sebagai alat mengonsumsi narkotika tidak memandang usia.
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa pengguna narkoba dengan media vape dilakukan lintas generasi.
"Penyalahgunaan narkoba tidak memandang usia. Mulai dari anak-anak di bawah 18 tahun, dewasa, hingga lanjut usia," tambahnya.
Terkait distribusi, Singgih menjelaskan bahwa para pengguna mendapatkan barang haram tersebut melalui pasar gelap. Mereka biasanya bergerak dalam komunitas atau kelompok tertutup, bukan secara terang-terangan.
"Rata-rata mereka lewat pasar gelap. Hasil pemeriksaan kepada klien kami menunjukkan mereka sudah punya komunitas atau kelompok sendiri, jadi vape itu hanya medianya saja," jelasnya.
Sumber:







