Ia juga berpesan agar masyarakat tidak ragu melapor demi menyelamatkan generasi muda dari jeratan narkoba.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan Kota. Mereka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dalam UU Nomor 7 Tahun 2026.(kd/mh)