Aksi pengeroyokan itu terjadi di Warkop Taman Tawon Telu, Jalan Medayu Utara 7E, Kecamatan Rungkut, Surabaya.
BACA JUGA:Penyegelan di Jalan Darmo 153 Surabaya Ditunda, PN Surabaya: Bukan Eksekusi
Peristiwa bermula ketika mertua Reynaldi tertangkap tangan mencuri udang di tambak yang dijaga korban. Aksi tersebut direkam korban menggunakan ponsel. Bukti video itulah yang diduga memicu kemarahan para terdakwa.
Dengan dalih ingin mengganti rugi, Reynaldi menghubungi korban dan mengajaknya bertemu. Namun, sesampainya di lokasi, korban justru menjadi sasaran kekerasan brutal.
Dalam dakwaan disebutkan, Reynaldi memukul korban hingga tiga gigi bagian atas terlepas. Pengeroyokan berlanjut dengan pemukulan menggunakan tangan kosong, kursi kayu, dan asbak kayu oleh para terdakwa lainnya.
BACA JUGA:PN Surabaya Berencana Eksekusi Kantor Ormas Madas di Jalan Darmo 153
Bahkan, salah satu terdakwa disebut mengambil handphone korban dan menjualnya seharga Rp250 ribu untuk membeli minuman keras.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami gigi patah, luka robek di kepala, memar di wajah, serta patah tulang jari telunjuk kanan. Seluruh luka itu tercatat dalam visum et repertum RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya. Korban juga mengalami trauma psikologis dan harus menjalani perawatan inap.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat.