Gresik, memorandum.co.id - Forkopimda Gresik gencar menyosialisasi Perbup Nomor 22 tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19, kepada para pengguna jalan di perempatan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Selasa (7/7). Dalam sosialisasi tersebut hadir Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Budi Handoko, PLH Sekda Gresik Nadlif, Kasatpol PP Abu Hasan, dan Kadis Perhubungan Nanang Setiawan. Dalam pelaksanaan sosialisasi, para personel yang turun lapangan membawa banner yang dibentangkan sebagai sarana sosialisasi kepada para pengguna jalan. Baner tersebut bertuliskan "Anda Memasuki Kawasan Wajib Pakai Masker". Selain itu juga berisi anjuran untuk menjaga jarak, rajin cuci tangan, dan juga berisi tentang sanksi yang diberikan ketika masyarakat tidak memakai masker saat keluar rumah. Petugas membentangkan banner ketika traffic light menunjukkan warna merah. Melalui sosialisasi itu, forkopimda yang hadir menekankan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Sesuai dengan Perbub No. 22 tahun 2020. "Setiap masyarakat jika keluar rumah wajib pakai masker, dan rajin cuci tangan," ujar Arief Fitrianto. Selain itu diberikan juga penekanan terkait denda Rp. 150 ribu bagi pelanggar yang tidak memakai masker atau melakukan kerja sosial membersihkan fasilitas umum. Untuk diketahui per hari Senin (6/7/2020) persebaran Covid-19 masih terbilang tinggi yakni mencapai angka 923 hampir tembus seribu. Untuk itu sosialisasi kepada masyarakat sangat penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dalam penegakan protokol kesehatan dalam memerangi Covid-19.(and/har/tyo)
Forkopimda Gresik Gencar Menyosialisasi Perbup Nomor 22 Tahun 2020
Selasa 07-07-2020,18:57 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :