SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kontribusi sektor energi terhadap pendapatan daerah kian masif. Sepanjang tahun 2025, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mencatatkan setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mencapai Rp4,3 triliun.
Hal ini menjadikannya salah satu penopang penting pembangunan di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
BACA JUGA:Selama Libur Isra Miraj, Pertamina Salurkan 800 Ribu Lebih Tabung LPG ke Seluruh Jatim
Mini Kidi--
Sebagai informasi, PBBKB merupakan pajak daerah yang dipungut pemerintah provinsi atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat.
Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa PBBKB bukan sekadar kewajiban fiskal, melainkan wujud nyata peran Pertamina dalam menggerakkan pembangunan daerah.
"Pajak ini adalah bentuk kontribusi langsung kami bagi pembangunan di seluruh wilayah Jatimbalinus. Setiap liter energi yang disalurkan bukan hanya menggerakkan ekonomi masyarakat, tetapi juga ikut membangun daerah," kata Ahad, Selasa, 27 Januari 2026.
Berdasarkan data Pertamina, Provinsi Jawa Timur menjadi penyumbang PBBKB terbesar sepanjang 2025 dengan nilai mencapai Rp3,1 triliun. Disusul Provinsi Bali sebesar Rp629 miliar, Nusa Tenggara Barat Rp329 miliar, dan Nusa Tenggara Timur Rp252 miliar.
"Angka ini mencerminkan tingginya aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat yang turut berkontribusi pada kas daerah," pungkas Ahad.(Ain)