Bongkar Penimbunan BBM Ilegal, Mabes Polri Sita 28 Ton Solar di Situbondo

Senin 26-01-2026,18:26 WIB
Reporter : Fatur Bahri
Editor : Aris Setyoadji

SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Unit Tindak Pidana Khusus Markas Besar Polri membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak jenis solar yang diduga ilegal di Situbondo dan menyita total 28 ton solar dari dua lokasi berbeda, Senin 26 Januari 2026.


Mini Kidi--

Penggerebekan dilakukan di dua tempat, yakni penimbunan solar di Desa Bugeman Kecamatan Kendit dan di Dusun Bataan Desa Kilensari Kecamatan Panarukan. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan solar yang diangkut menggunakan lima unit truk.

Untuk kepentingan pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut, seluruh barang bukti berupa 28 ton solar diduga ilegal tersebut dititipkan di Mapolres Situbondo dan ditempatkan di halaman belakang kantor kepolisian.

BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Penumpang, Samapta Polres Situbondo Patroli Terminal

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua lokasi penimbunan BBM solar tersebut diduga dimiliki oleh dua orang berbeda. Penimbunan di Desa Bugeman disebut-sebut milik pria berinisial AL, sementara penimbunan di Dusun Bataan Desa Kilensari diduga milik HR.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie membenarkan adanya pengungkapan dua lokasi penimbunan BBM solar diduga ilegal oleh petugas Mabes Polri di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:AKBP Bayu Anuwar Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kapolsek Jajaran Polres Situbondo

“Yang pasti, kami hanya mengamankan barang bukti puluhan ton solar yang diduga ilegal di Mapolres Situbondo dan ditempatkan di halaman belakang Mapolres. Untuk detail kasusnya masih ditangani Mabes Polri,” ujarnya.

Kategori :