KUHP Baru, Palsukan Mata Uang Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 25 Miliar

Senin 26-01-2026,09:36 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Muhammad Ridho

Karenanya, ia menekankan bahwa perluasan delik ini harus dibarengi dengan kehati-hatian ekstra.

“Perluasan pasal ini memang bertujuan untuk melindungi stabilitas moneter, namun ada celah bahaya jika tidak ada pedoman pemidanaan yang presisi. Tanpa standar yang jelas, kita berisiko menghukum kurir atau orang yang hanya menyimpan alat tanpa peran strategis dengan hukuman yang sama beratnya dengan otak kejahatan (aktor intelektual)," ujar Firman.

Ia menambahkan bahwa kejernihan norma sangat krusial agar hukum tidak menjadi alat yang sewenang-wenang. "Jangan sampai semangat untuk melindungi sistem ekonomi justru mengorbankan hak-hak individu akibat penafsiran subjektif di lapangan,” tuntasnya. (bin)

Kategori :