Berdasarkan kasus posisi singkat, tersangka diduga secara sengaja merusak rumah milik korban, Uswatun Hasanah, yang berlokasi di kawasan Medokan Ayu, Surabaya, dengan menggunakan alat berat.
Aksi perusakan tersebut dilakukan di tengah adanya sengketa kepemilikan tanah antara tersangka dan korban.
Ironisnya, sengketa tersebut diketahui masih dalam proses hukum, namun tersangka justru diduga mengambil tindakan sepihak dengan merobohkan rumah korban, sehingga peristiwa ini berujung pada proses pidana.