Komisi B lantas menunjuk hidung Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas sengkarut pembangunan ini.
BACA JUGA:Sidak RPH Sapi di Tambak Osowilangun, Komisi B DPRD Surabaya Beri Catatan Penting
Dengan target revitalisasi yang dipatok selesai pada 31 Januari 2026, DPRD mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk segera turun tangan.
Budi meminta Pemkot memberikan sanksi tegas jika proyek tetap dipaksakan berjalan tanpa kepastian hukum dan kelayakan teknis.
"Jangan sampai revitalisasi yang tujuannya baik justru menyengsarakan pedagang. Harus ada kejelasan siapa pemenang lelangnya dan bagaimana pertanggungjawabannya di hadapan hukum," pungkasnya. (alf)