Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Renanda Kusumastuti sebelumnya dijelaskan bahwa, perbuatan terdakwa terjadi sekitar bulan Juni hingga Oktober 2025, bertempat di rumah kos yang berlokasi di Waroeng Tombo Luwe, Jalan Terusan Ambarawa nomor 50, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
BACA JUGA:Residivis Narkoba Jadi Kurir 1,9 Kg Ganja Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Meski locus delicti berada di wilayah Malang, perkara ini diperiksa oleh Pengadilan Negeri Surabaya, mengingat sebagian besar saksi merupakan anggota Polrestabes Surabaya, sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP.
Terdakwa pertama kali membeli 50 gram ganja dari seorang bandar berinisial FIAN (DPO) dengan harga Rp 400 ribu, yang dibayarkan melalui aplikasi dompet digital DANA. Barang haram tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi ke kos terdakwa.
Tak hanya mengonsumsi, terdakwa bahkan menanam sisa biji ganja di dalam kamar kosnya menggunakan pot plastik berwarna hitam. Tanaman tersebut kemudian tumbuh hingga setinggi kurang lebih 49 sentimeter.
BACA JUGA:Residivis Aggie Pratama Fariar Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba 2 Kg Ganja
Pada 7 Oktober 2025, terdakwa memanen tanaman ganja tersebut dengan cara memotong daun dan batangnya. Dari hasil panen, diperoleh ganja dengan berat netto 27,600 gram, serta 1 pohon ganja lengkap dengan akar.
Tak berhenti di situ, pada sekitar September 2025, terdakwa kembali berperan aktif sebagai perantara jual beli ganja. Seorang pria berinisial Ucok (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta dicarikan 100 gram ganja.
Terdakwa lalu menghubungi kembali Fian di Pekanbaru. Setelah harga disepakati sebesar Rp 800 ribu, pembayaran dilakukan langsung oleh Ucok ke rekening DANA milik Fian. Paket ganja tersebut kembali dikirim ke alamat kos terdakwa di Malang.
BACA JUGA:Residivis Pengedar Ganja, Yogas Ardinata Divonis 10 Tahun Penjara
Sekitar dua minggu kemudian, paket diterima. Terdakwa sempat membuka paket untuk memastikan isinya sebelum menyerahkannya kepada Ucok. Sebagai imbalan, terdakwa memperoleh ganja berupa daun, batang, dan biji seberat 6,061 gram, serta plastik klip berisi batang dan biji ganja seberat 0,424 gram.
Jaksa menegaskan, maksud utama terdakwa membeli ganja adalah untuk dijual kembali, bukan sekadar untuk konsumsi pribadi.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 09717/NNF/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, seluruh barang bukti yang disita dinyatakan positif mengandung ganja.
BACA JUGA:BNNP Jatim Musnahkan 5,5 Kg Ganja Jaringan Lapas
Atas perbuatannya, Muhammad Rizal didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.