“Soal biaya no issue, itu bisa kita realokasi dari biaya yang lain, nanti tinggal refocusing,” kata Menteri Nusron.
BACA JUGA:Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron Gagas Percepatan Sertipikasi
Ia menjelaskan data pertanahan yang diterbitkan setelah 1997 relatif terdokumentasi dengan baik. Namun, tantangan muncul pada bidang tanah dengan sertipikat terbit sebelum tahun tersebut atau tanah yang belum terdaftar, termasuk tanah adat dan alas hak lama.
BACA JUGA:Pastikan Penguasaan Tanah yang Adil, Menteri Nusron Jadikan Reforma Agraria sebagai Solusi Utama
“Kalau soal masalah tanah terdampak, tantangan paling berat adalah merekonstruksi data karena warkahnya hilang, petanya hilang, kemudian fisiknya berubah, tapal batasnya juga berubah,” ujar Nusron.
BACA JUGA:Cegah Tumpang Tindih, Menteri Nusron Imbau Pemda se-Kalteng Percepat Pemutakhiran Sertipikat Tanah
Turut mendampingi Menteri Nusron, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Raker dan RDP ini juga diikuti oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh; Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Muhammad Taufiq; Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus; serta Wakil Menteri PAN-RB, Purwadi Arianto. (mik)