Warga Puncu Kediri Adukan Kerusakan Lingkungan Dampak Tambang Pasir PT EPAS

Senin 19-01-2026,17:50 WIB
Reporter : Lailatul Nur Aini
Editor : Aris Setyoadji

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Warga Desa Puncu dan Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri mengadukan dampak kerusakan lingkungan akibat operasional tambang pasir PT EPAS yang berlangsung sejak 2017 dalam audiensi di DPRD Jawa Timur, Senin 19 Januari 2026.


Mini Kidi--

Audiensi tersebut digelar di ruang Badan Musyawarah DPRD Jatim dan dipimpin Ketua Komisi D DPRD Jatim Abdul Halim, Wakil Ketua Komisi D Achmad Tamim, serta anggota Komisi D Khusnul Arif, Harisandi, dan Miseri Effendi.

Dalam pertemuan itu, warga Kabupaten Kediri menyampaikan keluhan terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang pasir PT EPAS yang telah berjalan hampir sembilan tahun. Dampak paling dirasakan adalah hilangnya sumber mata air utama desa.

BACA JUGA:Fraksi PDI-P DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Waspadai Harga Pangan Jelang Lebaran

Anggota Komisi D DPRD Jatim dari daerah pemilihan Kediri, Khusnul Arif, menyatakan kondisi di lapangan sudah masuk kategori darurat karena aktivitas penambangan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga telah menimbulkan korban jiwa.

Berdasarkan aduan warga yang diwakili Suwito, operasional PT EPAS menyebabkan hilangnya sumber mata air utama desa sehingga warga terpaksa membeli air bersih dari desa tetangga dengan biaya tinggi.

BACA JUGA:NTP Jatim 2025 Tinggi, DPRD Jatim Harapkan Titik Balik bagi Kesejahteraan Petani

Selain itu, infrastruktur jalan desa yang hanya berkapasitas lima ton mengalami kerusakan parah akibat dilalui truk pengangkut pasir bermuatan 10 hingga 15 ton.

“Jalan rusak ini telah mengakibatkan tiga orang warga meninggal dunia karena kecelakaan. Ini masalah serius yang menyangkut nyawa,” tegas Khusnul Arif.

Ancaman bencana hidrometeorologi juga menghantui warga. Saat hujan deras, kecepatan arus air dari lokasi tambang disebut mencapai 60 kilometer per jam dengan membawa material kayu. Kondisi ini berpotensi memicu banjir bandang dan longsor di wilayah bawah, termasuk Kecamatan Pare.

BACA JUGA:Fraksi PKB DPRD Jatim Kawal Pemberdayaan Rakyat Kecil

Terkait legalitas, Khusnul menjelaskan adanya kerancuan izin usaha pertambangan yang sempat berpindah kewenangan dari provinsi ke pusat, lalu kembali ke provinsi. Meski PT EPAS mengantongi IUP hingga 2027, perusahaan saat ini dilarang beroperasi.

“Dinas ESDM Jatim sudah mengeluarkan Surat Peringatan pada 14 November 2025. Mereka dilarang beroperasi karena belum memiliki persetujuan RKAB. Pengajuan masih dievaluasi karena banyak syarat yang belum terpenuhi,” tambahnya.

Lebih lanjut, PT EPAS juga tengah menghadapi persoalan hukum dengan PTPN 1 terkait dugaan wanprestasi atau ketidakpatuhan terhadap nota kesepahaman kerja sama. Perkara tersebut dilaporkan telah masuk tahap penyidikan di Polda dan Kejaksaan Negeri.

BACA JUGA:DPRD Jatim Desak Penertiban Ormas Buntut Kasus Pengusiran Nenek Elina

Komisi D DPRD Jatim meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri segera menyerahkan dokumen UKL-UPL kepada DLH Provinsi Jawa Timur untuk dikaji ulang secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran tata ruang dan lingkungan yang fatal, DPRD meminta adanya tindakan tegas lanjutan.

“Saat ini operasional sudah berhenti. Kita akan kawal terus agar tidak ada celah bagi perusahaan untuk merusak lingkungan lagi tanpa tanggung jawab,” pungkas Khusnul. (day)

Kategori :