Bangunan tersebut tercatat dalam surat kepemilikan eigendom verponding dengan nama orang Belanda. Surat itu dikuasai oleh Pemkot Surabaya dan sudah diserahkan ke Kapolwil.
Tiba-tiba, kepemilikan bangunan itu bisa berpindah tangan hingga ada beberapa pihak yang mengeklaim atas kepemilikannya. Sehingga, polisi akan segera memanggil semua pihak yang sebelumnya mengklaim memiliki bangunan tersebut.