Arahan penundaan aktivitas pelayaran itu juga berlaku untuk aktivitas pelayaran dari arah Pelabuhan Bawean. Hal itu berdasarkan Pengumuman Nomor AL.820/1/10/UPP.Bwn/2026 yang dikeluarkan KUPP Kelas III Bawean, menyusul peringatan cuaca buruk dari BMKG.
“Nelayan sebaiknya menunda melaut dan memanfaatkan waktu untuk memperbaiki perahu atau jaring. Transportasi laut juga harus mematuhi arahan otoritas pelabuhan," tandasnya.(rez)