Ia menambahkan, salah satu contoh perbedaan perhitungan terjadi pada proyek pembangunan jalan baru di RT 03 RW 01. Pemerintah desa menganggarkan dana sebesar Rp104.250.000, namun pihak penuding menyebut nilainya mencapai Rp153 juta.
“Padahal anggaran yang kami keluarkan hanya sekitar Rp104 juta. Selisih itulah yang kemudian mereka anggap sebagai mark up, padahal angka tersebut tidak pernah ada,” pungkas Taukid.(jun/jok)