"Harapan kami, peserta JKN lebih aware. Kalau merasa haknya tidak sesuai, satu-satunya jalan adalah menghubungi BPJS Satu. Layanan ini bisa diakses 24 jam,” pungkas Hernina.
Dengan langkah ini, BPJS Kesehatan berharap dapat melindungi hak peserta dan memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai ketentuan tanpa memberatkan masyarakat. (Ain)