Kendati demikian, pelarian YG pun berakhir di tangan petugas, pada Senin 29 Desember 2025 malam. Anggota Unit Reskrim menyergapnya saat ia tengah melintas di jalan raya wilayah Purwosari. Dengan tertangkapnya YG, seluruh anggota komplotan ini kini resmi mendekam di sel tahanan.
Akibat rentetan pencurian ini, pihak sekolah ditaksir mengalami kerugian material mencapai Rp14.105.000. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit laptop chromebook merek Advan, dua potong jaket milik pelaku yang digunakan saat beraksi, dan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor sebagai sarana transportasi aksi.
"Para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Santy Wijaya.
BACA JUGA:Brankas Berisi Rp 180 Juta di SMPN 1 Pulung Ponorogo Dibobol Maling
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain yang pernah disasar oleh kawanan ini di wilayah hukum Pasuruan. (kd/mh)