“Setelah dilakukan pengecekan, korban kecelakaan tersebut benar merupakan salah satu pelaku jambret,” ungkap Iptu Nanang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tulungagung. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan karena diduga masih ada TKP lain.
Diketahui, kedua pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan kejahatan serupa di sejumlah wilayah hukum di Jawa Timur, di antaranya Polres Kediri Kabupaten, Polres Blitar Kota, Polres Malang Kota dan Kabupaten, serta Polres Tulungagung. Keduanya baru sekitar satu tahun bebas dari hukuman terakhir.
BACA JUGA:Jambret di Kota Lama Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Siapkan Pengamanan Berlapis dan Patroli Masif
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman berat,” pungkasnya.
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat, khususnya para lansia, agar lebih waspada terhadap orang tak dikenal dan segera melapor ke kepolisian jika menemukan hal mencurigakan. (fir/fai)