MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pesta Kembang Api di Kawasan wisata Telaga Sarangan Kabupaten Magetan dipastikan tidak ada, Rabu, 31 Desember 2025.
Kepastian ini menyusul pertemuan Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dengan Ketua PHRI Magetan Lulik Baroto di Lobi Atas Setia Polres Magetan, Selasa, 30 Desember 2025.
BACA JUGA:Polres Magetan Bekuk Komplotan Penjahat Menyasar Lansia
Mini Kidi--
Audiensi Polres Magetan bersama PHRI Magetan terkait himbauan larangan penyulutan kembang api dan petasan pada malam perayaan Tahun Baru 2026, sebagaimana arahan pemerintah dan Kapolri.
Kapolres Magetan menyampaikan bahwa kebijakan larangan pesta kembang api dan petasan merupakan bentuk empati dan solidaritas kepada saudara-saudara sebangsa yang saat ini masih menghadapi musibah bencana alam, khususnya di wilayah Sumatra dan daerah lainnya.
BACA JUGA:Kapolres Magetan Terbitkan Imbauan Kamtibmas dan Rekayasa Lalu Lintas Sarangan Selama Nataru
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PHRI Magetan yang telah memahami dan mengikuti himbauan pemerintah serta Polri terkait larangan pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026. Ini merupakan wujud empati kita bersama kepada saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah," kata AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.
Raden Erik mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pelaku usaha perhotelan dan restoran, untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang positif, aman, dan bermakna.
"Kami berharap perayaan malam Tahun Baru dapat diisi dengan kegiatan positif tanpa euforia berlebihan. Semoga saudara-saudara kita yang terdampak bencana senantiasa diberikan kesabaran dan ketabahan. Di sisi lain, kami juga berharap pada libur Nataru 2025 ini, jasa perhotelan dan restoran di Magetan tetap ramai dan penuh dengan tetap mengedepankan keamanan dan ketertiban," tambahnya.
BACA JUGA:Pastikan Operasi Lilin Semeru 2025 Optimal, Kapolres Magetan Cek Posko dan Pos Pam
Sementara itu, Ketua PHRI Magetan Lulik Baroto menyampaikan dukungan penuh terhadap himbauan larangan perayaan pesta kembang api pada malam Tahun Baru, yang selama ini memang menjadi agenda rutin di sejumlah hotel dan restoran.
"Kami dari PHRI Magetan mendukung sepenuhnya himbauan larangan pesta kembang api dan petasan pada malam Tahun Baru 2026. Biasanya kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun, namun kali ini kami sepakat untuk meniadakannya sebagai wujud empati bersama kepada saudara-saudara kita yang sedang menghadapi bencana," ungkapnya.
Sebagai bentuk komitmen dan dukungan nyata, pada akhir kegiatan audiensi tersebut, Pengurus PHRI Magetan secara simbolis menitipkan empat dus kembang api dari berbagai merek dan ukuran kepada Polres Magetan, yang rencananya tidak jadi dinyalakan pada malam pergantian Tahun Baru 2026.(rik)