Malang, memorandum.co.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Malang mengutuk keras pembakaran bendera PDI-P. Bahkan, pihaknya merapatkan barisan dan siaga satu untuk membela kehormatan partai. Selain itu, DPC PDI-P meminta Polres Kota Malang mendorong untuk segara menangkap pelaku pembakaran bendera partai dan memproses acara hukum. “Seluruh lapisan kader PDI-P di Kota Malang merapatkan barisan. Kami siaga satu. Pembakaran bendera PDI Perjuangan adalah perbuatan yang menciderai demokrasi. DPC PDI-P Kota Malang menjadi garda terdepan menjaga demokrasi yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, pluralisme dan keutuhan NKRI,” terang Wakil Ketua Bidang Kehormatan dan Organisasi Partai H Ahmad Wanedi, saat melakukan pengaduan di Mapolresta Malang Kota, Rabu (1/7). Ia menambahkan, pihaknya mendukung penuh proses hukum terhadap pelaku pembakaran bendera partai. Pihaknya sangat menyayangkan tindakan tersebut, karena hal itu upaya memecah belah bangsa. Sebagai partai yang konsisten dalam memperjuangkan demokrasi yang berlandaskan konstitusi dan hukum, memilih jalur hukum tehadap aksi tersebut. “Pembakaran bendera partai sebagai bentuk pelecehan tehadap partai dan demokrasi. Selain itu, adalah sebagai aksi provokatif, meskipun dilakukan oleh siapapun,” lanjutnya. Sebelumnya, terjadi aksi demontrasi oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) di depan gedung MPR/DPR RI, Rabu (24/6/2020). Aksi itu berujung pada pembakaran bendera PDI Perjuangan. Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyatakan demokrasi di Indonesia bukanlah kebebasan tanpa batas sehingga dapat melakukan segala bentuk perbuatan yang notabenenya bertentangan dengan hukum. “Indonesia sebagai negara demokrasi mengakui hukum sebagai panglima tertinggi harus dijadikan pujakan dalam menyampaikan mengekspresikan dan aspirasi,” terangnya. Untuk itu, lanjutnya dalam keadaan apapun aksi demonstrasi sebagai sarana demokrasi untuk menyampaikan aspirasi sepatutnya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pengaduan ke Mapolresta Malang Kota itu diikuti 15 orang pengurus lengkap, fraksi dan 1 orang ketua PAC. Made juga mengapresiasi Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata yang telah menyambut dan mererima aduannya. (edr/tyo)
Bendera Partai Dibakar, PDI-P Kota Malang Siaga Satu
Rabu 01-07-2020,19:43 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-02-2026,21:56 WIB
Polres Malang Gelandang Pelaku Pembunuhan Remaja Nganjuk, Ditangkap di Rumah Kos Kota Malang
Senin 23-02-2026,13:52 WIB
Buka Puasa atau Buka CV, Bukber Mahasiswa Jadi Ajang Seminar Karier
Senin 23-02-2026,11:46 WIB
10 Hari Pertama Bulan Suci Ramadan, Senator Lia Beri Catatan Soal Spiritual hingga Sosial
Senin 23-02-2026,07:46 WIB
Pembangunan Gerai KDMP di Kabupaten Kediri Tuai Sorotan
Senin 23-02-2026,10:09 WIB
2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Wiyung
Terkini
Senin 23-02-2026,21:34 WIB
Kodim 0827 Sumenep Pastikan Isu Oknum TNI Miliki Warung Miras Tidak Terbukti
Senin 23-02-2026,20:15 WIB
Komisi IV DPR RI Pastikan Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Petambak Gresik di Tahun 2026
Senin 23-02-2026,20:08 WIB
Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Bojonegoro Bantah Dugaan Setoran Oknum Petugas
Senin 23-02-2026,20:04 WIB
Evaluasi Program MBG Situbondo, Bupati Yusuf Rio Soroti Kualitas dan UMKM Lokal
Senin 23-02-2026,19:25 WIB