Malang, memorandum.co.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Malang mengutuk keras pembakaran bendera PDI-P. Bahkan, pihaknya merapatkan barisan dan siaga satu untuk membela kehormatan partai. Selain itu, DPC PDI-P meminta Polres Kota Malang mendorong untuk segara menangkap pelaku pembakaran bendera partai dan memproses acara hukum. “Seluruh lapisan kader PDI-P di Kota Malang merapatkan barisan. Kami siaga satu. Pembakaran bendera PDI Perjuangan adalah perbuatan yang menciderai demokrasi. DPC PDI-P Kota Malang menjadi garda terdepan menjaga demokrasi yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, pluralisme dan keutuhan NKRI,” terang Wakil Ketua Bidang Kehormatan dan Organisasi Partai H Ahmad Wanedi, saat melakukan pengaduan di Mapolresta Malang Kota, Rabu (1/7). Ia menambahkan, pihaknya mendukung penuh proses hukum terhadap pelaku pembakaran bendera partai. Pihaknya sangat menyayangkan tindakan tersebut, karena hal itu upaya memecah belah bangsa. Sebagai partai yang konsisten dalam memperjuangkan demokrasi yang berlandaskan konstitusi dan hukum, memilih jalur hukum tehadap aksi tersebut. “Pembakaran bendera partai sebagai bentuk pelecehan tehadap partai dan demokrasi. Selain itu, adalah sebagai aksi provokatif, meskipun dilakukan oleh siapapun,” lanjutnya. Sebelumnya, terjadi aksi demontrasi oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) di depan gedung MPR/DPR RI, Rabu (24/6/2020). Aksi itu berujung pada pembakaran bendera PDI Perjuangan. Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyatakan demokrasi di Indonesia bukanlah kebebasan tanpa batas sehingga dapat melakukan segala bentuk perbuatan yang notabenenya bertentangan dengan hukum. “Indonesia sebagai negara demokrasi mengakui hukum sebagai panglima tertinggi harus dijadikan pujakan dalam menyampaikan mengekspresikan dan aspirasi,” terangnya. Untuk itu, lanjutnya dalam keadaan apapun aksi demonstrasi sebagai sarana demokrasi untuk menyampaikan aspirasi sepatutnya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pengaduan ke Mapolresta Malang Kota itu diikuti 15 orang pengurus lengkap, fraksi dan 1 orang ketua PAC. Made juga mengapresiasi Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata yang telah menyambut dan mererima aduannya. (edr/tyo)
Bendera Partai Dibakar, PDI-P Kota Malang Siaga Satu
Rabu 01-07-2020,19:43 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,19:30 WIB
Puluhan Warga Geruduk Kantor Kelurahan Josenan Madiun Tolak Pembangunan KKMP di Lapangan
Senin 06-04-2026,14:23 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Persetubuhan Libatkan Anak Kiai Bangkalan Siap Disidangkan
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Senin 06-04-2026,23:04 WIB
Gus Fawait Serap Aspirasi Warga Lewat Program Bunga Desaku di Mumbulsari
Senin 06-04-2026,15:45 WIB
Tertinggal dari Jakarta dan Semarang, DPRD Surabaya Minta Anggaran Transum Tak Disunat Lagi
Terkini
Selasa 07-04-2026,14:19 WIB
Kejari Tanjung Perak Musnahkan 100 Ton Pupuk Ilegal
Selasa 07-04-2026,14:15 WIB
Mendikdasmen Pantau TKA di Surabaya, Siswa Sebut Soal Relatif Mudah
Selasa 07-04-2026,14:11 WIB
Strategi Branding Tanpa Modal, Tips Ampuh UMKM Bikin Konten Viral dan Banjir Orderan Secara Organik
Selasa 07-04-2026,13:53 WIB
Rekomendasi Masker untuk Berbagai Jenis Kulit, Biar Wajah Tetap Sehat dan Glowing
Selasa 07-04-2026,13:49 WIB