GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polisi membekuk pelaku pencurian sepeda motor di Dusun Klampisan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Pelaku adalah S (41), yang ironisnya merupakan tetangga korbannya sendiri.
Kapolsek Duduksampeyan AKP Hendrawan mengatakan, motor yang dicuri tersangka adalah Honda Beat tahun 2018 warna merah putih bernopol W 4413 FC, milik Ratinah (45).
BACA JUGA:Motor Warga Kedung Baruk Surabaya Raib Digondol Paman, Aksi Terekam CCTV
Mini Kidi--
Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, Rabu 24 Desember 2025. Saat itu, korban memarkir sepeda motor miliknya di halaman rumah dengan kontak yang masih dalam kondisi menempel di rumah kunci.
“Korban meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih menempel karena hanya masuk ke dalam rumah sebentar,” kata AKP Hendrawan dalam keterangannya, Jumat 26 Desember 2025.
BACA JUGA:Bandit Motor Terekam CCTV Gondol Beat di Manyar Sabrangan Surabaya
Saat korban hendak menggunakan motor tersebut setengah jam setelahnya, kendaraan tersebut telah raib dari halaman rumahnya. Akibat, imbuh Hendrawan, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8.5 juta dan melapor ke Polsek Duduksampeyan.
Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengungkap identitas pelaku. Setelah mengolah TKP dan memeriksa saksi-saksi serta CCTV di sekitar lokasi, polisi segera menemui titik terang.
“Dalam rekaman CCTV terlihat jelas wajah pelaku saat membawa kabur motor korban. Dari situ identitas pelaku mengerucut kepada tersangka S yang tinggal tidak jauh dari rumah korban,” ungkapnya.
BACA JUGA:Tepergok Gondol Kompor, Residivis Pembobol Rumah Bonyok Dihajar Warga
Tersangka S langsung diamankan dan telah mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, pria tersebut mengaku nekat mencuri lantaran merasa punya kesempatan saat melihat kunci motor korban masih terpasang.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan kunci kontak, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.
Tersangka kini ditahan di Mapolsek Duduksampeyan untuk penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Joki Bandit Motor Dibekuk Usai Gondol Beat di Taman Unair