Tamsil Tak Kunjung Cair, 36 Guru SD-SMP Negeri di Surabaya Resah

Selasa 23-12-2025,17:55 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Aris Setyoadji

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sebanyak 36 guru SD dan SMP negeri di Surabaya mengeluhkan tambahan penghasilan berupa tamsil yang belum cair sejak triwulan I 2025 meski kewajiban mengajar tetap dijalankan, Selasa 23 Desember 2025.

Hingga pengujung tahun 2025, para guru tersebut belum menerima tunjangan tambahan penghasilan, berbeda dengan tahun 2024 yang proses pencairannya berjalan lancar dari awal hingga akhir tahun.


Mini Kidi--

Salah satu guru SD negeri di wilayah Surabaya Utara berinisial F mengaku kecewa karena tamsil menjadi tumpuan bagi guru PPPK yang belum memiliki sertifikat pendidik.

“Ini kan hak saya, lalu kenapa tidak diberikan? Padahal selama 2025 ini saya fokus mengajar, tidak pernah ambil cuti, tidak libur, tetap di sekolah mengajar untuk anak-anak,” keluh F.

BACA JUGA:Kukuhkan Pengurus Baru Pramuka se-Surabaya, Armuji Tekankan Peran Garda Terdepan Karakter Pemuda

Ia mengaku telah berupaya mencari kejelasan ke Dinas Pendidikan Surabaya, namun tidak mendapatkan jawaban pasti terkait belum cairnya tunjangan tersebut.

“Saya sudah mengadu ke dinas, tapi alasannya sistem yang disalahkan. Tahun 2024 cair semua, tapi tahun ini tidak ada yang cair sama sekali. Ke mana uangnya? Itu yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” cetusnya.

BACA JUGA:Kapolsek Wiyung Hadiri Pelantikan Pengurus LVRI dan PIVERI

Keluhan serupa juga disampaikan guru SMP negeri di wilayah Surabaya Barat berinisial S yang mengaku telah menunggu pencairan tamsil sejak awal tahun tanpa kepastian.

“Bagi orang lain mungkin nilainya dianggap kecil, tapi bagi kami, tamsil itu sangat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari,” papar S.

“Kami sudah menunaikan kewajiban di kelas dengan sepenuh hati, tapi mengapa untuk mendapatkan hak sendiri rasanya sesulit ini?” sambungnya.

BACA JUGA:Hari Guru 2025, DPRD Surabaya Tekankan Urgensi Perlindungan dan Kesejahteraan Pendidik

Sebagai informasi, tamsil merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru ASN maupun PPPK yang belum memiliki sertifikat pendidik namun telah memenuhi persyaratan tertentu.

Berdasarkan regulasi kementerian, nilai tamsil sebesar Rp250.000 per bulan dan biasanya dibayarkan secara rapel per triwulan sebesar Rp750.000 untuk masing-masing guru. (bin)

Kategori :