Kehamilan WN diketahui sejak April 2025 namun ia tidak mendapatkan pertanggungjawaban dari pria yang pernah berhubungan dengannya.
Selama masa kehamilan tersebut pelaku tidak pernah melakukan pemeriksaan medis hingga akhirnya melahirkan di kamar mandi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku, satu unit ponsel, serta sebuah cangkul untuk menguburkan bayi.
BACA JUGA:Polres Malang Gerebek Arena Sabung Ayam di Singosari
Kompol Bayu menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak karena pelaku masih di bawah umur.
"Kami menangani perkara ini secara profesional dan humanis. Pelaku tetap diproses hukum sesuai ketentuan, namun penanganannya mengacu pada sistem peradilan pidana anak," tegasnya.
Atas perbuatannya WN disangkakan pasal tentang pembunuhan anak oleh ibu kandung dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.(kid)