Polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya tidak lama setelah kejadian berkat gerak cepat anggota di lapangan.
"Petugas langsung melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau yang digunakan pelaku, pakaian korban dan tersangka, serta barang lain," tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka MHA kini ditahan di Mapolres Malang dan dijerat pasal tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(kid)