GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID – Satreskrim Polres Gresik menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan penyebaran data debitur kendaraan bermotor melalui aplikasi Go Matel R4, Sabtu, 20 Desember 2025.
Kedua tersangka masing-masing berinisial FE (39) warga Gresik dan JK (35) warga Tuban yang diduga menjadi otak utama pengelolaan aplikasi ilegal tersebut.
Mini Kidi--
FE diketahui berperan sebagai komisaris perusahaan aplikasi penyedia data debitur, sedangkan JK bertindak sebagai IT perusahaan yang mengelola sistem aplikasi GoMatel.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengungkapkan, aplikasi GoMatel diduga telah menyebarluaskan sekitar 1,7 juta data debitur dari seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Polres Gresik Ungkap Ratusan Kasus Kriminal dan Narkoba Sepanjang 2025
Status keduanya dinaikkan menjadi tersangka setelah diperiksa sebagai saksi bersama dua orang lain yang juga memiliki peran strategis dalam pengelolaan aplikasi tersebut.
“Kedua tersangka mengungkap data pribadi orang lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain dengan memperjualbelikan data debitur yang mengalami tunggakan melalui aplikasi Go Matel R4,” ujar AKP Arya Widjaya.
BACA JUGA:Polres Gresik Gelar Apel Operasi Lilin Semeru 2025, Pastikan Nataru Aman dan Nyaman
AKP Arya menambahkan, aplikasi buatan para tersangka hanya dapat diakses secara gratis sebanyak tiga kali, selanjutnya pengguna diwajibkan membayar biaya langganan untuk mengakses seluruh data debitur.
Biaya langganan bervariasi, mulai dari paket mingguan, bulanan, hingga tahunan, dengan tarif berkisar dari Rp15 ribu hingga ratusan ribu rupiah sesuai durasi akses.
BACA JUGA:1,7 Juta Data Debitur Kendaraan Dijual di Aplikasi Gomatel, Polres Gresik Imbau Waspada
Aplikasi tersebut kerap dimanfaatkan sebagai sumber data bagi para debt collector untuk mengetahui identitas debitur bermasalah, khususnya yang menunggak pembayaran.
Namun dalam praktiknya, data tersebut juga digunakan oleh debt collector ilegal untuk melakukan perampasan kendaraan di jalan tanpa prosedur hukum yang sah.
Akibat perbuatannya, tersangka FE dan JK dijerat Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara serta Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman lima tahun penjara.