SURABAYA - Warga dilarang menebang pohon yang ditanam Pemkot Surabaya secara sembarangan. Mereka terlebih dahulu harus meminta izin ke Pemkot Surabaya jika mau menebang. Hendri Setianto selaku Kabid Ruang Terbuka Hijau dan Penerangan Jalan Umum Dinas Kebersihan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya mengatakan, kalau menebang pohon yang dikelola oleh pemkot harus ada izin penebangan pohon. Aturan tersebut diberlakukan sesuai Perda 19 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pohon. "Setelah surat itu ke wali kota terus disposisi ke dinas, dari dinas disposisi ke rayon dan rayon ke wilayah. Ini dipotong karena apa? Untuk akses keluar masuk apa untuk pembangunan baru atau ruko. Kita konsultasikan ke dinas," terang Hendri, kemarin. Ia menambahkan, kalau disetujui maka ada kompensasi berdasarkan besaran pohon. "Kalau sampai 30 cm kompensasi pergantiannya 35 batang dengan diameter 10 cm. Kemudian 30-50 cm pergantiannya 50 batang diameternya 10 cm," ungkapnya. (udi/yok)
Tebang Pohon Harus Izin Pemkot
Selasa 19-03-2019,15:07 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,06:08 WIB
Pasangan dr. Aminuddin-Ina Dwi Lestari Menang di Pilkada Kota Probolinggo 2024
Kamis 28-11-2024,19:31 WIB
Masuk Zona Degradasi, Persebaya Tidak Remehkan Madura United
Kamis 28-11-2024,06:00 WIB
Real Count, Paslon WALI Menang di Pilkada Kota Malang 2024
Kamis 28-11-2024,09:58 WIB
Subandi-Mimik Tasyakuran Kemenangan Pilkada Sidoarjo 2024
Terkini
Kamis 28-11-2024,23:53 WIB
Dugaan Money Politic Pilkada Kota Probolinggo Bergulir, Satu Lagi ASN Dipanggil Bawaslu
Kamis 28-11-2024,23:43 WIB
342 Warga Terima Bansos PKH Plus Tahap IV untuk Lansia
Kamis 28-11-2024,23:34 WIB
Kenalkan Sejarah P3GI, Pemkot Pasuruan Gelar Pameran Arsip Foto dan Artefak
Kamis 28-11-2024,23:25 WIB
Pernyataan Sikap Tim Pemenangan Paslon BAGUS Pilkada Lamongan 2024
Kamis 28-11-2024,23:08 WIB