Surabaya, Memorandum.co.id - Merasa diguna-gunai hingga impoten, Ardi Goestaman, warga Jalan Wonosari Kidul Gang 4, menganiaya istri siri dengan dilempar tv led. Penganiayaan ini terungkap dalam pemeriksaa terdakwa secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/6). Namun, keterangan terdakwa yang mengaku digunai-gunai itu dibantah Yuliana, istri siri, yang memberikan kesaksian sebelumnya. Bahkan, saksi Yuliana menerangkan bahwa dirinya sering menerima perlakukan kasar dari suaminya. "Sering pak," jawab Yuliana ketika ditanya ketua majelis hakim Imam Supriyadi. Ditemui usai sidang, JPU Febrian Dirgantara mengatakan bahwa pasal dijeratkan terkait penganiayaan bukan KDRT. "Korban adalah istri siri, jadi kami jerat pasal penganiayaan," pungkas JPU Febrian. (fer/gus)
Aniaya Istri Gegara Merasa Diguna-Guna
Selasa 30-06-2020,14:42 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,06:01 WIB
Tiga Kali Beruntun Gagal ke Piala Dunia, Italia Terjebak Krisis Berkepanjangan
Kamis 02-04-2026,15:41 WIB
R&D Pariwisata: Investasi Cerdas Menuju Indonesia sebagai Episentrum Wisata Global
Kamis 02-04-2026,09:17 WIB
Gempa M 7,6 Guncang Bitung: BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami, Status Siaga dan Waspada di 10 Wilayah
Kamis 02-04-2026,09:03 WIB
Gempa M 7,3 Guncang Bitung, Potensi Tsunami di Sulut dan Malut
Kamis 02-04-2026,07:17 WIB
Adu Banteng Motor vs Mobil di Driyorejo Gresik, Satu Luka Berat
Terkini
Kamis 02-04-2026,23:17 WIB
Efek Raditya Dika, Kartu Pos Kembali Menjadi Tren di Era Digital
Kamis 02-04-2026,23:13 WIB
Kode Redeem FC Mobile Terbaru April 2026 dan Kode Baru HAPPYAPRILFOOLS
Kamis 02-04-2026,23:07 WIB
Jangan Dibuang, Botol Kaca Bekas Sirup Bisa Dimanfaatkan Kembali Jadi Barang Berguna
Kamis 02-04-2026,23:02 WIB
Jadwal MPL ID S17 Week 2: Ujian Konsistensi dan Tim Kuda Hitam
Kamis 02-04-2026,22:58 WIB