Surabaya, Memorandum.co.id - Merasa diguna-gunai hingga impoten, Ardi Goestaman, warga Jalan Wonosari Kidul Gang 4, menganiaya istri siri dengan dilempar tv led. Penganiayaan ini terungkap dalam pemeriksaa terdakwa secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/6). Namun, keterangan terdakwa yang mengaku digunai-gunai itu dibantah Yuliana, istri siri, yang memberikan kesaksian sebelumnya. Bahkan, saksi Yuliana menerangkan bahwa dirinya sering menerima perlakukan kasar dari suaminya. "Sering pak," jawab Yuliana ketika ditanya ketua majelis hakim Imam Supriyadi. Ditemui usai sidang, JPU Febrian Dirgantara mengatakan bahwa pasal dijeratkan terkait penganiayaan bukan KDRT. "Korban adalah istri siri, jadi kami jerat pasal penganiayaan," pungkas JPU Febrian. (fer/gus)
Aniaya Istri Gegara Merasa Diguna-Guna
Selasa 30-06-2020,14:42 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,14:07 WIB
Polres Gresik Hadir Langsung Dampingi Anak 14 Tahun yang Alami Trauma, Berharap Kembali Sekolah
Rabu 09-09-2026,18:01 WIB
Bukan Curanmor, Aksi Pengamen Gasak Rokok Kaleng di Semampir Berakhir Damai
Rabu 09-09-2026,18:09 WIB
Jasa Marga: Tol Prosiwangi Seksi 3 Selesaikan Tahapan ULFO
Rabu 09-09-2026,13:25 WIB
Bhabinkamtibmas Padas Monitoring Budidaya Lele, Dukung Ketahanan Pangan Warga
Rabu 09-09-2026,18:59 WIB
Kemarau Panjang, Abidin Fikri Salurkan 262 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Bojonegoro
Terkini
Kamis 10-09-2026,11:41 WIB
Cekcok Berujung Maut, Ibu Muda Ditemukan Gantung Diri di Siwalankerto
Kamis 10-09-2026,11:22 WIB
Pelindo Dukung Penyeberangan Tanjung Wangi-Lombok, Kini Layani Empat Kapal
Kamis 10-09-2026,11:13 WIB
Tingkatkan Kewaspadaan Kejahatan 3C, Polsek Wiyung Sosialisasi Call Center 110 ke Warga
Kamis 10-09-2026,11:11 WIB
OJK Dorong Bank Blokir 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online
Kamis 10-09-2026,10:58 WIB