Surabaya, Memorandum.co.id - Merasa diguna-gunai hingga impoten, Ardi Goestaman, warga Jalan Wonosari Kidul Gang 4, menganiaya istri siri dengan dilempar tv led. Penganiayaan ini terungkap dalam pemeriksaa terdakwa secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/6). Namun, keterangan terdakwa yang mengaku digunai-gunai itu dibantah Yuliana, istri siri, yang memberikan kesaksian sebelumnya. Bahkan, saksi Yuliana menerangkan bahwa dirinya sering menerima perlakukan kasar dari suaminya. "Sering pak," jawab Yuliana ketika ditanya ketua majelis hakim Imam Supriyadi. Ditemui usai sidang, JPU Febrian Dirgantara mengatakan bahwa pasal dijeratkan terkait penganiayaan bukan KDRT. "Korban adalah istri siri, jadi kami jerat pasal penganiayaan," pungkas JPU Febrian. (fer/gus)
Aniaya Istri Gegara Merasa Diguna-Guna
Selasa 30-06-2020,14:42 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:25 WIB
Miras Berbagai Merek Dioplos, Akademis Unusa Ungkap Bahaya hingga Risiko Kematian
Senin 05-10-2026,23:12 WIB
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Emil Audero Gagalkan Penalti Thailand
Senin 05-10-2026,19:52 WIB
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Tetangga: Sempat Cuci Motor Sebelum Berlayar
Senin 05-10-2026,21:20 WIB
Empat Anak Satu Keluarga Putus Sekolah di Wiyung, DPRD Surabaya Desak Dispendik
Selasa 06-10-2026,00:10 WIB
APBD Jember 2027 Tak Sekadar Angka, Gus Fawait Siapkan Mobil Cinta hingga Kerja ke Luar Negeri
Terkini
Selasa 06-10-2026,19:13 WIB
DPRD Jatim Dorong Regulasi Transportasi Publik Terintegrasi di Surabaya
Selasa 06-10-2026,19:01 WIB
DPRD Surabaya Siapkan Hearing Sengketa Lahan Warga Pagesangan dan PT KAI
Selasa 06-10-2026,18:52 WIB
Nenek di Tulungagung Tewas Terbakar saat Bakar Sampah di Ladang
Selasa 06-10-2026,18:42 WIB
Tim DVI Identifikasi Dua Korban Kapal Virgo Transport 8 asal Jawa Timur
Selasa 06-10-2026,18:38 WIB