Surabaya, Memorandum.co.id - Merasa diguna-gunai hingga impoten, Ardi Goestaman, warga Jalan Wonosari Kidul Gang 4, menganiaya istri siri dengan dilempar tv led. Penganiayaan ini terungkap dalam pemeriksaa terdakwa secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/6). Namun, keterangan terdakwa yang mengaku digunai-gunai itu dibantah Yuliana, istri siri, yang memberikan kesaksian sebelumnya. Bahkan, saksi Yuliana menerangkan bahwa dirinya sering menerima perlakukan kasar dari suaminya. "Sering pak," jawab Yuliana ketika ditanya ketua majelis hakim Imam Supriyadi. Ditemui usai sidang, JPU Febrian Dirgantara mengatakan bahwa pasal dijeratkan terkait penganiayaan bukan KDRT. "Korban adalah istri siri, jadi kami jerat pasal penganiayaan," pungkas JPU Febrian. (fer/gus)
Aniaya Istri Gegara Merasa Diguna-Guna
Selasa 30-06-2020,14:42 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Terkini
Jumat 10-01-2025,10:47 WIB
Bersama Masyarakat Mejuwet dan Pohwates, Babinsa Kodim Bojonegoro Bersih-bersih Sampah Kali Rancang
Jumat 10-01-2025,10:43 WIB
Polsek Tenggilis Mejoyo Gelar Jum'at Curhat, Tingkatkan Keakraban dengan Warga
Jumat 10-01-2025,10:20 WIB
Polisi Dukung Ketahanan Pangan di Lumajang
Jumat 10-01-2025,10:16 WIB
Brio Tabrak PJU di Jalan Ahmad Yani, 1 Pesepeda Luka
Jumat 10-01-2025,10:13 WIB