Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Ketut Suwarta memvonis 6 bulan penjara terhadap Rokib, maling HP sopir taksi online di belakang Rumah Sakit Husada, Selasa (30/6). Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Akhmad Iriyanto Sudaryanto sebelumnya selama 8 bulan penjara. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rokib selama enam bulan penjara," ujar Hakim Ketut Suwarta. Atas putusan itu, baik JPU dan penasihat hukum terdakwa sama-sama menerimanya. "Kami terima majelis," singkat JPU Iriyanto. Informasinya, awalnya terdakwa berputar-putar dengan menggunakan motor untuk mencari saran. Terdakwa lewat di belakang Rumah Sakit Husada Utama dan melihat sopir taksi online yang tertidur dengan pintu terbuka. Terdakwa lalu mengambil HP. Kejadian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Dari penyelidikan, akhirnya terdakwa ditangkap. Dari pemeriksaan, terdakwa sebelumnya juga pernah mencuri HP di Bubutan. (fer/gus)
Vonis 6 Bulan Untuk Pencuri HP Driver Ojol
Selasa 30-06-2020,14:18 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-04-2026,21:40 WIB
Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut di Duduksampeyan Gresik, 1 Pengendara Motor Tewas
Sabtu 04-04-2026,07:43 WIB
Dari Potensi Lokal ke Prestasi Nasional, Desa BRILiaN Sausu Tambu Perkuat Ekonomi Pesisir
Jumat 03-04-2026,22:59 WIB
Dinkes Jatim Klaim Kasus Campak Awal 2026 Menurun Dibanding 2025
Sabtu 04-04-2026,08:39 WIB
Gerak Cepat Polisi Bersama BPBD dan Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Wilayah Kota Kediri
Terkini
Sabtu 04-04-2026,19:16 WIB
Petani Sayur Boyolali Dapat Harapan Baru Lewat Program MBG
Sabtu 04-04-2026,19:07 WIB
Akhiri Isolasi Warga, Jembatan Gantung Desa Bolo Boyolali Dibangun
Sabtu 04-04-2026,18:55 WIB
Penyandang Disabilitas di Karanganyar Jadi Tulang Punggung Kebersihan Dapur MBG
Sabtu 04-04-2026,18:32 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 5 April 2026 Dua Wilayah Diprediksi Berkabut
Sabtu 04-04-2026,18:25 WIB