Vonis 6 Bulan Untuk Pencuri HP Driver Ojol

Selasa 30-06-2020,14:18 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Ketut Suwarta memvonis 6 bulan penjara terhadap Rokib, maling HP sopir taksi online di belakang Rumah Sakit Husada, Selasa (30/6). Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Akhmad Iriyanto Sudaryanto sebelumnya selama 8 bulan penjara. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rokib selama enam bulan penjara," ujar Hakim Ketut Suwarta. Atas putusan itu, baik JPU dan penasihat hukum terdakwa sama-sama menerimanya. "Kami terima majelis," singkat JPU Iriyanto. Informasinya, awalnya terdakwa berputar-putar dengan menggunakan motor untuk mencari saran. Terdakwa lewat di belakang Rumah Sakit Husada Utama dan melihat  sopir taksi online yang tertidur dengan pintu terbuka. Terdakwa lalu mengambil HP. Kejadian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Dari penyelidikan, akhirnya terdakwa ditangkap. Dari pemeriksaan, terdakwa sebelumnya juga pernah mencuri HP di Bubutan. (fer/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait