Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Ketut Suwarta memvonis 6 bulan penjara terhadap Rokib, maling HP sopir taksi online di belakang Rumah Sakit Husada, Selasa (30/6). Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Akhmad Iriyanto Sudaryanto sebelumnya selama 8 bulan penjara. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rokib selama enam bulan penjara," ujar Hakim Ketut Suwarta. Atas putusan itu, baik JPU dan penasihat hukum terdakwa sama-sama menerimanya. "Kami terima majelis," singkat JPU Iriyanto. Informasinya, awalnya terdakwa berputar-putar dengan menggunakan motor untuk mencari saran. Terdakwa lewat di belakang Rumah Sakit Husada Utama dan melihat sopir taksi online yang tertidur dengan pintu terbuka. Terdakwa lalu mengambil HP. Kejadian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Dari penyelidikan, akhirnya terdakwa ditangkap. Dari pemeriksaan, terdakwa sebelumnya juga pernah mencuri HP di Bubutan. (fer/gus)
Vonis 6 Bulan Untuk Pencuri HP Driver Ojol
Selasa 30-06-2020,14:18 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Terkini
Jumat 10-01-2025,10:43 WIB
Polsek Tenggilis Mejoyo Gelar Jum'at Curhat, Tingkatkan Keakraban dengan Warga
Jumat 10-01-2025,10:20 WIB
Polisi Dukung Ketahanan Pangan di Lumajang
Jumat 10-01-2025,10:16 WIB
Brio Tabrak PJU di Jalan Ahmad Yani, 1 Pesepeda Luka
Jumat 10-01-2025,10:13 WIB
Polsek Gayungan Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas di Titik Rawan Kemacetan
Jumat 10-01-2025,09:48 WIB