Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Ketut Suwarta memvonis 6 bulan penjara terhadap Rokib, maling HP sopir taksi online di belakang Rumah Sakit Husada, Selasa (30/6). Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Akhmad Iriyanto Sudaryanto sebelumnya selama 8 bulan penjara. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rokib selama enam bulan penjara," ujar Hakim Ketut Suwarta. Atas putusan itu, baik JPU dan penasihat hukum terdakwa sama-sama menerimanya. "Kami terima majelis," singkat JPU Iriyanto. Informasinya, awalnya terdakwa berputar-putar dengan menggunakan motor untuk mencari saran. Terdakwa lewat di belakang Rumah Sakit Husada Utama dan melihat sopir taksi online yang tertidur dengan pintu terbuka. Terdakwa lalu mengambil HP. Kejadian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Dari penyelidikan, akhirnya terdakwa ditangkap. Dari pemeriksaan, terdakwa sebelumnya juga pernah mencuri HP di Bubutan. (fer/gus)
Vonis 6 Bulan Untuk Pencuri HP Driver Ojol
Selasa 30-06-2020,14:18 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-09-2026,06:07 WIB
Wisuda Politeknik Agraria STPN 2026, Lulusan Diminta Bawa Nilai Keadilan Sosial ke Dunia Kerja
Selasa 08-09-2026,14:34 WIB
Proyek Pelebaran Jalan Wiyung-Menganti Didesak Tepat Waktu, DPRD Surabaya Tekankan K3 dan Integrasi Banjir
Selasa 08-09-2026,01:31 WIB
Qodari: Presiden Prabowo Pastikan Persoalan Dalam Negeri Tertangani Sebelum ke Luar Negeri
Selasa 08-09-2026,02:31 WIB
Qodari Ungkap Misi Ekonomi Presiden Prabowo ke Rusia, Buka Peluang Investasi Indonesia
Selasa 08-09-2026,15:00 WIB
Kredit Bermasalah KPRI Sejahtera Tembus Rp45 Miliar, DPRD Jombang Soroti Pinjaman Jumbo Pengurus
Terkini
Rabu 09-09-2026,00:11 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Pastikan Verifikasi 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia Masih Berproses
Selasa 08-09-2026,22:51 WIB
Tiba 17 September, TNI AL Langsung Kerahkan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tangani Karhutla
Selasa 08-09-2026,21:51 WIB
Speedboat Muat Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Pencarian Terkendala Cuaca dan Gelombang
Selasa 08-09-2026,21:03 WIB
Diperiksa Hampir 7 Jam, Febrie Adriansyah Dicecar Soal Tan Kian
Selasa 08-09-2026,20:53 WIB