Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Penipuan Bermodus Jasa Spiritual Pembuat Emas

Minggu 14-12-2025,14:55 WIB
Reporter : Firman Imansyah
Editor : Fatkhul Aziz

“Kasus ini diproses dengan sangkaan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan,” kata Ipda Nanang.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Tulungagung dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dari praktik penipuan yang meresahkan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran yang tidak masuk akal, apalagi yang dibalut dengan klaim spiritual atau janji tertentu. Jika menemukan hal serupa, segera laporkan ke kepolisian,” pungkasnya.

BACA JUGA:Pastikan Kamtibmas Tetap Terjaga, Personel Polres Tulungagung Rutin Patroli Wilayah

Saat ini pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Tulungagung.(fir/fai)

Kategori :