Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menyerahkan 69 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, 747 Sertipikat Hak Pakai untuk pemerintah kabupaten/kota, serta 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Jawa Timur.
Sertipikat tersebut mencakup 2.484 tanah wakaf (masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif), 24 gereja, 18 pura, 3 wihara, dan 3 kongregasi—menjadi bukti konkret penguatan toleransi, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh umat beragama. (mik)