BACA JUGA:Kejari Jember Periksa Wakil Ketua DPRD, Dugaan Korupsi Sosperda Senilai Rp 5,6 Miliar
Namun, upaya penggeledahan di kantor UPTD tersebut tidak membuahkan hasil. Tim penyidik tidak menemukan barang bukti tambahan apapun yang dapat memperkuat proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan pendidikan Kabupaten Jember tersebut.
Mengenai total kerugian negara, Ivan Praditya Putra menyatakan belum dapat menyebutkannya.
"Untuk potensi kerugian negara tidak bisa kita sebut hari ini karena masih dalam tahap penghitungan," tutupnya. (edy)