Sumenep, Memorandum.co.id - Pasca ditutupnya perusahaan yang bergerak di bidang rokok berimbas kepada perekonomian ribuan karyawannya. Kedati tidak memproduksi, PT Tanjung Odi tetap memberikan upah kerja sebagai haknya. Hampir seluruh karyawan PT Tanjung Odi penghasilan terbesarnya dari perusahaan yang bergerak di bidang linting rokok. Pascadihentikan sementara selama 14 hari tentu berimbas besar ke perekonomian ribuan karyawan. Terutama karyawan sudah bekerja hampir 4 tahun tentu menjadi pukulan telak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena sudah tidak bekerja. "Saya bersyukur perusahaan masih bersedia memberikan upah meski kami tidak bekerja," kata Herlina, salah satu karyawan PT Tanjung Odi asal kecamatan Saronggi Sumenep, Senin (29/6). Dia mengaku lega karena perusahaan bersedia memberikan upah meski 14 hari ke depan dirinya dirumahkan. Sembari menunggu dibukanya aktivitas perusahaan, dia bekerja menghabiskan waktu bertani seraya menambah penghasilan. Herlina memastikan, penghasilannya sudah menurun drastis karena saat aktif bekeja mendapat upah mingguan dengan waktu kerja tujuh jam setiap hari dengan bayarannya Rp 450.000 plus peluang mendapatkan uang lembur. Ditambah jika masuk hari libur (minggu) mendapat bayaran dua kalilipat tergantung jam kerja. Dia berharap, aktifitas gudang kembali dibuka. Karena selama pandemi, perusahaan benar-benar menerapkan protokol kesehatan, dengan melakukan pengecekan kesehatan di pintu masuk, meja kerja tempat melinting rokok yang biasanya diisi empat orang dipisah menjadi hanya dua orang. ”Itu pun berjarak. Bahkan, di kantin pabrik pun kami diminta untuk selalu menjaga jarak,” ungkapnya. Kepala Pabrik PT Tanjung Odi, Riski Komari menegaskan, perusahaan tetap memberikan upah kepada karyawan bekerja borongan bulanan mereka sudah menerima haknya. "Mereka sudah menerima upah per Jumat kemarin kami transfer ke rekening masing-masing karyawan," imbuhnya. (uri/epe)
Meski Tak Bekerja, Karyawan PT Tanjung Odi Tetap Dapat Upah
Senin 29-06-2020,14:20 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-01-2026,16:24 WIB
Jambret di Karangrejo Dibekuk, Pelaku Gentayangan Malam Hari
Selasa 27-01-2026,10:18 WIB
KUHP Baru, Penadah Bisa Dikenakan Pidana Denda Hingga Rp500 Juta
Selasa 27-01-2026,08:35 WIB
Oplos Beras Medium Jadi 'Premium', Pasutri Pemilik Toko Anjaya Dituntut 2 Tahun Penjara
Selasa 27-01-2026,11:55 WIB
Kasus Pelemparan Kaca Kereta Api di Nganjuk Tuntas, Polres dan PT KAI Kedepankan Perlindungan Anak
Selasa 27-01-2026,06:47 WIB
Roy Keane: Carrick Bersinar, Tapi MU Butuh Manajer Kelas Juara
Terkini
Selasa 27-01-2026,22:49 WIB
Kota Malang Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Utama, Capaian Lampaui 100 Persen
Selasa 27-01-2026,22:42 WIB
Kejurprov Liga 1 Muaythai Jatim 2026, 13 Atlet Kabupaten Malang Borong Medali
Selasa 27-01-2026,22:35 WIB
Oscars 2026: 'Sinners' Cetak Sejarah dengan 16 Nominasi, Kalahkan Rekor Titanic dan La La Land
Selasa 27-01-2026,22:19 WIB
LinkUMKM Jangkau 14,8 Juta Pengusaha, BRI Dorong Penguatan Usaha Berbasis Digital
Selasa 27-01-2026,20:32 WIB