Kasus Joki UTBK Unesa 2026, Polrestabes Surabaya Tetapkan 14 Tersangka
Para tersangka kasus joki UTBK-SNBT diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) yang terungkap di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kamis 7 Mei 2026.
Mereka masing-masing berinisial NRS (21), IKP (41), PIF (21), FP (35), BPH (29), DP (46), MI (31), RZ (46), HER (18), BH (55), SP (43), SA (40), ITR (38), dan CDR (35).

Mini Kidi Wipes.--
Seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki dan berasal dari Surabaya, Pacitan, Banyuwangi, Sumenep, Lamongan, Gresik, serta Tegal.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan menjelaskan kasus tersebut terungkap saat Unesa menggelar SNBT-UTBK pada Selasa 21 April 2026.
BACA JUGA:UTBK Disabilitas di Unesa Gunakan Teknologi Audio
Saat itu, pengawas mencurigai salah satu peserta berinisial HER karena terdapat ketidaksesuaian antara foto ijazah dan foto kartu tanda peserta.
"Kemudian pengawas itu mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan bahwa ada ketidakcocokan data pada peserta tersebut. Selanjutnya, tersangka diamankan oleh pengawas," katanya.
Selanjutnya, HER dibawa ke ruangan khusus untuk dilakukan pemeriksaan intensif oleh pengawas SNBT-UTBK Unesa.
BACA JUGA:Kasus Joki UTBK-SNBT 2026 di Unesa Terungkap Polrestabes Surabaya Proses Satu Pelaku
Dalam pemeriksaan tersebut, HER mengaku sebagai joki dan menjelaskan modus yang digunakan.
"Yang menarik dari pelaku utama, pemberi tender untuk joki ini sudah mewanti-wanti kepada joki atas nama HER ini, untuk menghafalkan nama klien atau pemberi order nama ayahnya, nama ibunya, termasuk juga alamatnya," lanjutnya.
Selain itu, pihak kampus kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian mendalami keterangan HER dan menemukan praktik tersebut terbagi dalam beberapa peran.
"Klaster satu yaitu pelaksana atau penerima order sebanyak lima orang. Kemudian dari klaster pemberi order itu sebanyak dua orang. Klaster joki atau pelaksana lapangan sebanyak dua orang. Klaster untuk pembuatan KTP palsu sebanyak lima orang," ungkapnya.
Menurutnya, para tersangka telah beraksi sejak 2017 hingga 2026.

Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Selama periode tersebut, HER disebut telah menerima sekitar 150 klien.
Polisi juga menemukan adanya jaringan perjokian yang tersebar di sejumlah wilayah.
"Sudah kita lakukan pengembangan dan pendalaman dan diketahui bahwa ternyata dia punya jaringan. Yang sudah kita berhasil lakukan penindakan saat ini. Iya ketiga penjoki itu satu rangkaian jaringan," paparnya.
BACA JUGA:Kecurangan UTBK SNBT 2026 Terbongkar, Gunakan Alat Canggih hingga Praktik Joki
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 392 KUHP dan atau Pasal 69 ayat 1 dan atau ayat 2 juncto Pasal 61 ayat 2 dan atau ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Pasal 30 huruf d KUHP dan atau Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (–)
Sumber:









