Sidang Saiful Ilah Kembali Ditunda, Pengacara Tolak Sidang Bareng Terdakwa Lain

Senin 29-06-2020,13:12 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah kembali tertunda, Senin (29/6). Kali ini, tim penasihat hukum Saiful Ilah menolak sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dibarengkan dengan tiga terdakwa lainnya yaitu Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji. "Mohon izin majelis, kami menolak jika pemeriksaan saksi bersama dengan terdakwa lainnya," ujar Samsul Huda, ketua tim penasihat hukum Saiful Ilah saat sidang baru dibuka majelis hakim. Penolakan yang dilakukan Samsul Huda karena sebelumnya dirinya keberatan dengan dakwaan sedangkan tiga terdakwa lain menerima dakwaan jaksa. "Kami mohon untuk pemeriksaan saksi dipisahkan," ujar Samsul Huda. Atas permintaan tim penasihat hukum Saiful Ilah, ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana menyerahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara JPU KPK, Arif Suhermanto menambahkan, pihaknya menyidangkan bersama karena saksi memberikan keterangan yang sama. "Efektifitas dan efesien maka kami periksa bersama-sama," jelas JPU Arif. Akhirnya disepakati sidang Saiful Ilah ditunda pada Rabu (1/7) mendatang. "Sidang ditunda Rabu besok," ujar Hakim Cokorda. Ditemui setelah penundaan sidang, Samsul Huda mengatakan secara formal pihaknya mengajukan keberatan dengan dakwaan jaksa. "Ini mencari kebenaran, karena nanti masing-masing terdakwa akan saling menjadi saksi. Atau biasa disebut saksi mahkota atau saksi berompi," jelas Samsul Huda. Lanjutnya, dibilang efektifitas oleh jaksa itu tidak benar. "Ini nasib seseorang dan nama baik, kalau sidang perdata atau PTUN tidak apa-apa," pungkas Samsul Huda. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait