Kejari Tulungagung Gelar Diskusi Panel Hari Antikorupsi, Dorong Peran Generasi Muda Jadi Pelopor Integritas

Rabu 10-12-2025,09:19 WIB
Reporter : Firman Imansyah
Editor : Muhammad Ridho

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2025, Kejaksaan Negeri Tulungagung menggelar diskusi panel yang berlangsung di Auditorium Arief Mustaqiem Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, Selasa, 9 Desember 2025.

Kegiatan yang mengusung tema “Peran Generasi Muda Dalam Pemberantasan Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat” itu diikuti sekitar 300 peserta dari civitas akademika, mahasiswa, hingga jajaran Kejari Tulungagung.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Daniel De Rozari, Rektor UIN SATU Tulungagung Prof. Dr. H. Abd. Aziz, serta Plt. Inspektur Kabupaten Tulungagung Esty Purwatik. Acara dimulai dengan launching buku dan pemberian piagam penghargaan, dilanjutkan pembukaan diskusi oleh moderator Devika Beliani, Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus.

BACA JUGA:Kejari Tulungagung Musnahkan 260 Barang Bukti Narkotika dan Kejahatan Umum


Mini Kidi--

Rektor UIN SATU Tulungagung, Prof. Abd. Aziz, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi antara UIN SATU dan Kejari Tulungagung. Ia menggarisbawahi bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri sendiri, terutama bagi mahasiswa sebagai insan akademis. 

“Peran pemuda dalam mencegah korupsi bisa dimulai dari hal-hal kecil, seperti menjauhi praktik mencontek, memalsu tanda tangan, hingga disiplin waktu. Ini wujud nyata integritas,” ujarnya.

Diskusi panel menghadirkan dua narasumber utama. Panelis pertama, Guru Besar UIN SATU Tulungagung Prof. Dr. H. Asmawi, memaparkan pentingnya revolusi mental dalam penegakan hukum dan pencegahan korupsi. Ia menekankan peran nilai religius dan budaya Indonesia dalam membentuk karakter antikorupsi generasi muda.

BACA JUGA:Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Sabu hingga Sajam dari 55 Perkara

Sementara itu, dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Daniel De Rozari menegaskan posisi strategis Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan menjadi garda terdepan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan tindak pidana korupsi. Selain itu, Kejaksaan juga aktif melakukan pencegahan melalui penyuluhan hukum dan pendampingan instansi pemerintah.

“Kejaksaan tidak hanya bertugas menyidik dan menuntut perkara korupsi, tetapi juga mencegah agar praktik korupsi tidak terjadi. Melalui edukasi, pendampingan hukum, dan pengawasan anggaran, kami memastikan penggunaan keuangan negara berjalan transparan,” terang Daniel.

BACA JUGA:Kejari Tulungagung Bongkar 2 Kasus Korupsi, Negara Rugi Rp 6 Miliar

Ia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan RI berpegang pada Asta Cita sebagai arah pembangunan hukum nasional. Kerangka kerja tersebut memadukan pendekatan represif dan preventif agar pemberantasan korupsi berdampak langsung pada kemajuan bangsa.  “Asta Cita menjadi pedoman kami untuk menjalankan fungsi penegakan hukum yang modern, berkeadilan, sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara optimal,” jelasnya.

Lebih jauh Daniel mengajak mahasiswa untuk turut menjadi motor perubahan dalam pemberantasan korupsi. Ia menilai generasi muda memiliki posisi strategis dalam mengawasi kebijakan publik dan mempromosikan budaya antikorupsi. 

“Mahasiswa harus berani melapor ketika menemukan indikasi korupsi, aktif dalam gerakan antikorupsi, dan menggunakan media sosial secara edukatif. Integritas itu harus menjadi karakter sejak di bangku kuliah,” tegasnya.

Kategori :