SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pasangan lesbi saling lapor di Mapolsek Lakarsantri. Laporan itu tentang penganiayaan yang mereka berdua alami, pada September 2025.
Mereka yang berseberangan adalah GPZ (22) asal Dukuh Kupang, dan NAZ (18) asal Sukolilo. GPZ melaporkan Anang, ayah NA setelah dia dikepruk helm. Sementara Anang juga melaporkan GPZ atas penganiayaan yang dilakukan pada NAZ.
Kasus ini bermula ketika GPZ mendatangi Mapolsek Lakarsantri pada Minggu (7/9) lalu. Dia melapor atas penganiayaan yang dilakukan Anang. Laporannya terregistrasi dalam nomor L-PB/267/IX/SPKT/POLSEK LAKARSANTRI/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
BACA JUGA:Buntut Pesta Gay, 5 Karyawan Midtown Residence Dimintai Keterangan
Mini Kidi--
Dalam surat laporan yang diterima Memorandum, GPZ menerangkan bahwa penganiayaan itu dilakukan Anang di kontrakan Jalan Lidah Wetan, pada Minggu sekitar pukul 15.30. GPZ dikepruk helm oleh Anang, setelah dia dapat laporan dari NAZ, anaknya yang diancam GPZ.
"Sekitar pukul 13.30 WIB, korban sempat tengkar mulut dengan temannya (NAZ). Kemudian NAZ menelepon orangtuanya karena merasa takut dipukul korban," tulis kertas yang juga tertera tanda tangan GPZ, dikutip Memorandum, Selasa, 9 Desember 2025.
Anang langsung meluncur ke lokasi setelah ditelepon NAZ. Merasa tak terima jika anaknya diancam dipukul GPZ, emosi Anang yang diduga sudah dipuncak akhirnya meledak. Kepala GPZ langsung dikepruk helm. Kepalanya langsung berlumur darah.
BACA JUGA:Pesta Gay Midtown Residence Surabaya Digelar Tanpa Pungutan Biaya
GPZ kemudian membuat visum di Rumah Sakit Bunda. Dalam surat visum et repertum bernomor VER/536/07/09/2025/BUNDA, GPZ menderita luka robek kurang lebih satu sentimeter di kepala bagian depan, luka lecet di bibir kanan, dan tampak memar di hidung. Seluruhnya disebabkan dari benda tumpul.
Setelah itu dia datang ke Mapolsek Lakarsantri buat laporan. Seiring berjalannya waktu, tiba-tiba dia dikirimi surat oleh polisi. Berdasar gelar perkara pada Kamis (4/12) kemarin, GPZ dijadikan tersangka oleh penyidik kepolisian.
BACA JUGA:Midtown Residence Digunakan Pesta Gay, PHRI Akui Kecolongan
Sementara itu, Kapolsek Lakarsantri Kompol Sandi Putra menjelaskan, Anang juga membuat laporan, setelah NAZ mengaku kerap dianiaya oleh GPZ. Laporan itu tertuang dalam nomor LP-B/49/IX/2025/SPKT/POLSEK LAKARSANTRI/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
"Mereka saling lapor. Ayahnya NA ini melapor karena anaknya dapat kekerasan dari GPZ. Dan GPZ melaporkan ayah NA karena melakukan penganiayaan padanya," katanya.
Setelah kedua kasus diselidiki secara mendalam, unsur-unsurnya sudah lengkap untuk menetapkan tersangka. Hasilnya, GPZ dan Anang dijadikan sebagai tersangka. Namun hingga kini mereka berdua belum ditahan.