Di samping itu, Pemkot Malang juga menindaklanjuti persoalan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air maupun di lahan dengan status tidak jelas. Pihaknya telah memerintahkan perangkat daerah terkait, yakni Satpol PP, Disnaker-PMPTSP, dan DPUPRPKP untuk melakukan pendataan menyeluruh.
“Kita akan inventarisir status tanah, perizinannya, lalu kita ingatkan. Karena kalau berada di saluran, yang kena dampaknya mereka sendiri,” ujarnya.
Wahyu menambahkan, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan terus dilakukan, terutama terkait kewenangan izin bangunan dan pengelolaan saluran air. “Kita beri masukan soal dampaknya. Kalau sudah ada bukti, biasanya mereka akan evaluasi,” jelasnya lagi.
BACA JUGA:Wali Kota Malang Apresiasi Kesigapan Tim Kesehatan Porprov IX Jatim
Wahyu pun menegaskan bahwa normalisasi dan kerja bakti rutin di berbagai titik akan terus dilanjutkan. Selain itu, saluran baru pada kawasan yang membutuhkan juga akan dibangun.
Meski demikian, Wahyu menekankan bahwa infrastruktur yang telah dibangun tidak akan efektif bila tidak dibarengi perilaku masyarakat untuk menjaga kebersihan serta peduli terhadap lingkungan.(kmf/ari)