BACA JUGA:RSI Madinah Tulungagung Beberkan Perjalanan Sukses Bermitra dengan BPJS Kesehatan
“Setelah ada surat kematian dari desa, saya segera melaporkan penonaktifan. Melalui PANDAWA tidak ribet, hanya upload berkas yang diminta dan pada hari yang sama status kepesertaan sudah nonaktif. Bulan berikutnya saya cek melalui Mobile JKN juga sudah tidak muncul tagihan iuran,” terangnya.(fir/fai)